Lompat ke isi

Presiden (jabatan perusahaan)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Presiden
Pekerjaan
NamaPresiden
Jenis pekerjaan
Kepegawaian
Sektor kegiatan
Bisnis
Penggambaran
KompetensiPemimpin, cakap dalam bidang keuangan
Pekerjaan terkait
Direktur utama, Pejabat eksekutif, Direktur

Presiden (bahasa Inggris: President) merupakan pemimpin dari sebuah organisasi, perusahaan, komunitas, klub, serikat dagang, universitas atau kelompok lain. Dalam sebagian organisasi, jabatan ini diakui secara legal dengan jabatan tertinggi bernama "pejabat perusahaan", yang posisinya di atas Wakil Presiden (seperti Direktur dan Direktur Eksekutif). Presiden dapat menjabat pula sebagai ketua umum. Hubungan antara president dan Direktur utama dapat bervariasi, tergantung pada struktur dari sebuah organisasi. Dalam hubungannya dengan Direktur Pelaksana, jabatan Presiden perusahaan sebagai jabatan terpisah (bertolak belakang dengan gabungan dengan penyebutan "C-suite", seperti "Presiden dan Direktur Utama" atau Presiden dan Direktur Pelaksana" juga jarang dijelaskan. Wewenang seorang presiden juga bervariasi antarperusahaan dan wewenang tersebut dapat berasal dari otorisasi khusus dalam Anggaran Rumah Tangga (seperti seorang presiden dapat membuat "keputusan eksekutif" jika Anggaran Rumah Tangga mengizinkannya).[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Robert, Henry (2011). Robert's rules of order newly revised. Philadelphia, PA: Da Capo Press. ISBN 978-0-306-82020-5. 

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]